Seorang Muslim dibolehkan mengeluarkan zakat fithr sesuai dengan jenis yang disebutkan tadi, mereka ikhtilaf tentang takaran gandum, ada yang mengatakan: setengah shaa' ini yang rajih dan paling shahih, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Tunaikanlah satu shaa' gandum atau korma, untuk dua orang satu shaa', dari gandum atas orang merdeka, hamba, kecil atau besar". (Dikeluarkan oleh Ahmad (5/432) dari Tsa'labah bin Shuair sanad rawinya seluruhnya tsiqoh, ada syahid oleh Daraqutni (2/151) dari Ibnu Abi dengan sanad shahih)
Shaa' yang teranggap adalah shaa'-nya penduduk Madinah, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma:
"Timbangan-timbangan pedagang gandum memakai takaran orang Madinah."
(Riwayat Abu Dawud (2340), Nawawi (7/281),Baihaqi (6/31) dari Ibnu Umar....... diriwayatkan pula oleh Baihaqi (2/161) dari jalan lain dari Ali. Hadits Ali, munqathi juga ada jalan lagi mauquf dari Ibnu Umar, dalam Ibnu Abi Syaibah "Mushannaf" (4/37) dengan sanad shahih, hingga dengan - jalan-jalan ini - jadi hasan.)

0 comments:
Post a Comment